Harga Foto Presiden Dan Wakil Presiden 2024

Harga Foto Presiden Dan Wakil Presiden 2024

e. Prabowo Subianto (Calon Presiden)

c. Ganjar Pranowo  (Calon Presiden)

f. Gibran Rakabuming (Calon Wakil Presiden)

b. Muhaimin Iskandar (Calon Wakil Presiden)

a. Anies Baswedan (Calon Presiden)

d. Mahfud MD (Calon Wakil Presiden)

Profil Calon Presiden dan Wakil Presiden

Munculnya Gibran melengkapi biodata capres-cawapres yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hingga Minggu (22/10/2023) total ada tiga pasang capres-cawapres.

Dari biodata yang ada hampir seluruh capres dan cawapres lahir di Pulau Jawa, yaitu Jakarta, Kuningan, Karanganyar, Surakarta, Jombang, hingga Sampang. Hanya ada satu yang tempat kelahirannya di Pulau Madura.

Daftar harga foto presiden wakil presiden terbaru Desember 2024

Bingkai Foto Presiden dan Wakil Presiden

Set POSTER FOTO Presiden Prabowo Wakil Presiden Gibran Poster Presiden 2024 24x33 cm

Pigura Foto Bingkai Foto Presiden Wakil Dan Garuda A4 21x30 cm

Foto Presiden Dan Wakil Presiden Indonesia 2019 - 2024 Jokowi Maruf Amin Ukuran Kecil Poster Presiden

Foto Poster Presiden & Wakil Presiden 2019-2024 ukuran besar 35x50 terbaru

Foto Presiden Wakil Presiden Resmi Terbaru Set Garuda U3-GC Pigura A4

Bingkai Pigura Frame Foto Presiden & Wakil 25x35 cm - Patung Garuda 25x25

Bingkai Pigura Frame Foto Presiden dan Wakil 35x50 cm

Foto Presiden Wakil Presiden Terbaru Resmi Setneg dan Garuda Pigura A4

Bingkai Foto Presiden Wakil Presiden Garuda Pancasila Ukuran 30 cm x 40 cm

Belanja di App banyak untungnya:

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Hal ini disiapkan sebagai bentuk penghargaan kepada para pemimpin negara.

Bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing- masing telah diberikan sebuah rumah kediaman yang sangat layak dengan perlengkapannya.

Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden.

Menurut Keppres 81 Tahun 2004 Nilai penyediaan rumah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1, setinggi tingginya Rp 20 miliar.

Mengacu pada undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.

Pada tahun 2006 . Soeharto telah menerima uang sebesar Rp20 miliar. Sedangkan di 2003, Megawati Soekarno Putri menerima uang sebesar Rp20 miliar dan ditambahkan dengan dana pribadi untuk pembelian rumah negara yang diserahkan ke Jalan Teuku Umar.

Pada tahun 2007 B.J Habibie dan K. H. Abdurrahman Wahid telah menerima dalam bentuk tanah. Dalam tahun 2014 Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dalam bentuk tanah seluas 1.596 m2 di komplek Mega Kuningan, Jakarta.

Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:

1. Nilai pegadaan rumah setinggi tingginya Rp20 miliar.

2.Dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan Wakil Presiden RI berhenti dari jabatannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara.

Rumah kediaman yang layak diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Berdasarkan Perpres ini, mantan presiden dan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sekali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

- Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.

- Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.

- Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

Oleh: Dimas Subekti, S.I.P.,M.I.P

Pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 telah ditetapkan, namun semuanya belum terlihat sebagai sebuah solusi.

Pemilu 2024, akan diikuti oleh tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, nomor urutt 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketiga pasangan calon ini sudah mulai berkampanye terhitung pada tanggal 28 november 2023. Tahapan ini menjadi penting untuk pasangan calon untuk dapat menaikan elektabilitasnya.

Lebih lanjut, sebagai sebuah produk, tagline dari ketiga calon tersebut pun telah di sebarkan baik melalui tim sukses maupun pasangan calon tersebut.

Sejauh ini dapat teridentifikasi bahwa pasangan calon nomor urut 1 dan 2 lebih pada menyebarkan narasi atau mengidentikan dengan kata keberlanjutan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Terkhusus dengan pasangan nomor 2 yang notabene calon wakil presiden nya merupakan anak dari presiden Joko Widodo, maka sangat kental sekali rasa melanjutkan dan bahkan masalah yang menyelimutinya adalah dinasti politik atau secara ekstrim dapat disebut dengan jaringan politik keluarga.

Begitujuga dengan nomor urut 1 yang partai politik pengusungnya merupakan rumah dari presiden Joko Widodo setidaknya sejak menjadi walikota Solo beberapa tahun silam hingga menjadi presiden dua periode.

Namun yang menjadi paradoks, partai politiknya hari ini seolah-olah menyerang produk yang diciptakanya sendiri melalui lontaran kritik tajam dari beberapa kader maupun elite.

Maka, ini menjadi kegamangan tersendiri terkait konsistensi tagline yang akan dilekatkan oleh pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

Lebih lanjut, yang nampak sedikit terlihat kontras adalah pasangan nomor urut 3 yang secara jelas menyampaikan bahwa tagline yang di bawa nya adalah perubahan.

sehingga, secara otomatis ide yang di sebarkan oleh pasangan calon ini harapanya menjadi antitesa dari pemerintahan presiden Joko Widodo hari ini.

Namun, pasangan calon ini juga memiliki paradoksnya sendiri yaitu partai pengusung pasangan calon ini merupakan bagian dari pemerintahan presiden Joko Widodo selama dua periode.

Begitupun dengan calon wakil presidenya bersama dengan partai yang diketuainya yang juga merupakan bagian dari kabinet Indonesia maju jilid I maupun II.

Secara logika memang menjadi sangat absurd dengan ide yang mereka sampaikan tersebut, bahwa ide yang mereka sebarkan ini secara otomatis mengkritik hasil dari diri sendiri.

Lebih lanjut, secara sederhana, penulis menawarkan kepada masyarakat sebagai pemilih 2024 untuk melalui setidaknya dua tahapan dalam menentukan pilihanya. Dua tahapan tersebut, pertama seleksi etik dan logika kemudian kedua seleksi gagasan.

Meskipun, menurut  Burhaduin Muhtadi dalam sebuah artikelnya yang berjudul “politik identitas dan mitos pemilih rasiona” yang menjelaskan bahwa perilaku memilih merupakan gejala yang kompleks, keputusan memilih ditentukan oleh banyak faktor Tentu naif berharap kontestasi elektoral kita akan sepi dari mobilisasi politik identitas berbasis isu-isu abad pertengahan.

Namun, tahapan tersebut setidaknya dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk lebih mengedepankan rasionalitas dan kualitas dalam memilih sebagai upaya menciptakan pemimpin yang solutif.

Maka sebetulnya, apabila mengacu dengan apa yang dibicarakan sebelumnya, ketiga pasangan calon ini perlu di persoalkan pada sisi seleksi etik dan logika terlebih dahulu, hal ini berkaitan dengan darimana dan bagaimana mereka di calonkan.

Point ini menjadi penting untuk mendisplinkan politik Indonesia, sebab secara tajam dapat dikatakan bahwa proses politik elektoral hari-hari ini melunturkan prinsip etik dan logika tersebut.

Pemikiran pragmatisme dan kepentingan elite terlihat dikedepankan secara lebih nyata.

Hal ini menjadi sangat miris, sebab cita-cita untuk menjadi matang sebagai sebuah negara demokrasi masih jauh dari harapan ketika etik dan logika publik masih dicederai oleh para  elite politik.

*Penulis Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi

Indonesiabaik.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia juga akan disertai dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Tahun depan, proses Pilpres tersebut akan melibatkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bersaing untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

Hasil Pencarian Foto Presiden Wakil Presiden

Foto presiden wakil presiden terbanyak dilihat